Satuan Pendidikan Non Formal (SPNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) merupakan hasil dari Permendikbud Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis. Hal ini dimaksudkan dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan non formal oleh pemerintah kabupaten/ kota guna menyelenggarakan program pendidikan non formal.
Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis (SPNF) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan non formal. Sedangkan Sanggar Kegiatan Belajar merupakan unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan pada kabupaten/ kota yang berbentuk satuan pendidikan nonformal.
Program pendidikan Non Formal merupakan layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
SPNF SKB Kabupaten Garut merupakan unit pelaksana teknis yang berda dibawah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Adapun program-program ayng diselenggarakan di SPNF SKB kabupaten Garut diantaranya ialah Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan, Program Pemberdayaan Perempuan, dan Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja.
0 komentar:
Posting Komentar